Home Politik Tim Petahana Tanggapi Santai Gugatan Kedua di Pilkada Rohul

Tim Petahana Tanggapi Santai Gugatan Kedua di Pilkada Rohul

Pekanbaru,Gatra.com- Ketua tim pemenangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri,menanggapi santai munculnya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Hamulian-Syahril Topan (Hartop) atas pilkada Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Menurut Kelmi pihaknya saat ini menunggu jalannya proses gugatan pasangan Hartop. Namun ia mengakui proses tersebut berpotensi membuat pelantikan bupati petahana Sukiman-Indra Gunawan molor. 
 
"Semestinya tahapan berikutnya setelah pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan, adalah pleno penetapan suara oleh KPU. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan melakukan pleno penetapan bupati terpilih. Dengan adanya gugatan itu ya molor lagi," urainya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Kamis (29/4). 
 
Sebagai informasi, gugatan pasangan Hartop muncul setelah tuntasnya gelaran PSU pada 21 April 2021. Adapun PSU tersebut digelar setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Hafit Syukri-Erizal atas putusan KPU Kabupaten Rokan Hulu yang menetapkan kemenangan Sukiman-Indra Gunawan. 
 
Kelmi sendiri merasa bingung dengan keputusan Hartop. Sebab, pasangan Hartop telah mengakui kekalahan  sebelumya digelar PSU. 
 
"Kita merasa aneh dengan munculnya gugatan ini. Karena mereka sebelumnya sudah mengakui kekalahan," urai politisi Partai Demokrat ini. 
 
Diketahui, Kuasa hukum Hartop, Asep Ruhiat, mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan termohon KPU Kabupaten Rohul. 
 
Gugatan tersebut berdasarkan dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, pada Rabu 09 Desember 2020. Dalam gugatannya, pasangan Hartop meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman- Indra Gunawan dan paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya PSU di semua TPS.
517