Home Ekonomi NJOP Kota Siantar Naik Tak Wajar, Boleh Menolak

NJOP Kota Siantar Naik Tak Wajar, Boleh Menolak

Siantar, Gatra.com- Tingginya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Siantar membuat warga meradang. Lahirnya kebijakan Pemerintah Kota ini dianggap sangat memberatkan masyarakat. Kenaikan NJOP dikatakan tak wajar atau tidak sesuai dengan nilai jual tanah saat ini.
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Masni mengaku, bahwa kebijakan ini diterbitkan karena adanya intruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, bahwa zonasi ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.
 
"Berdasarkan hasil dari Zonasi Nilai Tanah (ZNT), maka sebanyak 4 kecamatan di Kota Siantar ditetapkan menjadi zonasi bisnis. Kita melihat dari ZNTnya," kilah Masni kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Siantar, Selasa (4/5).
 
Masni kembali mengungkapkan bahwa  penetapan kenaikan NJOP tidak lepas dari ZNT. Empat kecamatan yang masuk dalam zonasi bisnis adalah Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara, Siantar Timur dan Siantar Selatan.
 
Namun, Masni tak menjelaskan secara detail apa landasan penentuan bahwa empat kecamatan tersebut ditetapkan sebagai zona bisnis. "Ada penilaianya, ya dari Pertanahan dari BPN," tukasnya.
 
Masni mengungkapkan, bahwa pihaknya membuka mekanisme penolakan bagi warga yang keberatan dengan kebijalan kenaikan NJOP. Seperti diketahui kebijakan kenaikan NJOP setelah terbitnya Peraturan Walikota Sinatar Nomor 4 Tahun 2021.
 
Disampaikanya, bahwa warga berhak untuk menolak kebijakan kenaikan NJOP ini. Karena itu pihaknya sedang menggodok kebijakan dalam bentuk peraturan walikota untuk mengatur mekanisme penolakan.
 
Masni mengaku, mekanisme menolak atas kebijakan kenailan NJOP masih dalam proses. Saat ini, kata dia, peraturan walikota sudah dibuat dan saat ini sedang difasilitasi di Gubernur.
 
"Meraka kan ada haknya untuk menolak. Karena kita masih belum semua ditetapkan ZNT, kan masih 4 kecamatan. Jadi kalau menolak ada lagi permohonan untuk menghitung kembali dan nilai kewajaranya ditinjau kembali," kata Masni.
 
Sebagai informasi, suara kenaikan NJOP juga sudah dikeluhkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Siantar. Kebijakan ini dianggap tidak tepat dan tidak wajar karena terlalu tinggi, yakni lebih dari 1000 persen dari tahun 2020 lalu.
610