Home Info Sawit Pungutan Ekspor Sawit Untuk Siapa?

Pungutan Ekspor Sawit Untuk Siapa?

Jakarta, Gatra.com - Kalau menengok harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) bulan ini, mestinya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani sudah di atas angka Rp3500 perkilogram.

Soalnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merilis bahwa harga CPO Cif Rotterdam untuk pengiriman Juni 2021, sudah di angka USD1.240 perton dan CPKO USD1.550 perton.

Tapi lantaran harus dipotong Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK), harga bersih CPO itu menjadi USD869 perton dan CPKO USD1.179 perton.

Itupun kalau BK yang dipakai adalah USD116 perton, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 166 tahun 2020 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Sementara, informasi yang beredar, BK itu justru sudah dinaikkan menjadi USD144 perton.

Lantas soal PE tadi, PMK 191 tahun 2020 mengamanahkan bahwa harga CPO maupun CPKO yang sudah di atas USD995 perton, musti dikenai PE USD255 perton. Maklum, di dalam PMK ini, PE sengaja dibikin progresif, artinya, besaran PE mengikuti level kenaikan harga ekspor CPO dan CPKO itu. Itulah makanya, setelah pengurangan BK dan PE tadi, harga riil yang didapat, hanya segitu.

Lalu, kenapa kemudian muncul bahasa kalau dengan harga Cif Rotterdam tadi harga TBS petani bisa di atas Rp3500 perkilogram? Itu lantaran sesungguhnya, acuan penetapan harga TBS petani adalah harga ekspor CPO dan CPKO tadi.

Ini sesuai isi Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Gara-gara harga CPO dan CPKO tadi jadi nyawanya penetapan harga TBS petanilah makanya kami meminta struktur PE pada PMK 191 itu direvisi. Sebab pada kondisi sekarang, PE itu sudah sangat menggerus harga TBS petani. Hitungan kami, waktu tarif PE USD50 perton saja, lost income petani sudah Rp124 perkilogram. Sekarang lost income itu sudah melonjak drastis; menjadi Rp620 perkilogram. Itu baru hitungan dari PE CPO nya," rinci Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (Sekjen-SPKS), Mansuetus Darto Alsy Hanu, saat berbincang dengan Gatra.com, kemarin.

Sebelumnya, sebahagian kalangan industri dan petani justru meminta supaya struktur PE pada PMK 191 itu dipertahankan. Alasannya, di situasi harga CPO dunia yang mahal, dengan struktur seperti itu, kalangan industri akan memilih mengolah CPO nya di dalam negeri menjadi sejumlah turunan ketimbang harus membayar PE CPO yang mahal pula. Jadi, kalau sudah jadi turunan, barulah diekspor, PE nya tidak semahal CPO.

Nah, dengan diolah di dalam negeri, investasi hilir terus bertambah, peluang kerja terbuka, pajak dan devisa membuncah dan petani sawit sumringah lantaran harga TBS nya stabil. Di Riau sendiri misalnya, harga TBS dari tanaman berumur 10 tahun ke atas, dibanderol Rp2630 perkilogram. Harga ini berlaku hingga 1 Juni 2021.

"Kalau ada orang bilang PE ini menguntungkan negara penghasil sawit lainnya, itu kan katanya. Yang pasti, banyak yang tak mau model pungutan seperti ini lantaran mereka tak mau Cuannya dipotong. Kalau tak mau cuannya dipotong, ya bikin produk hilir," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga.

Tapi kalau menengok pernyataan GAPKI yang dirilis akhir bulan lalu, melonjaknya harga CPO justru bukan disebabkan oleh struktur PE tadi. Tapi justru oleh banyaknya perubahan prediksi produksi oilseeds dan kenaikan produksi biodiesel dunia. Ketidakpastian tanam dan produksi oilseeds menyebabkan permintaan minyak sawit meningkat.

"Pengaruh musim, produksi kelapa sawit yang menyusut dan pemulihan ekonomi di negara tujuan ekspor, sangat mempengaruhi. Jadi harga CPO dunia yang duluan naik, baru sebahagian kalangan industri mengolah CPO nya di dalam negeri. Tapi lantaran struktur PE nya seperti tadi, petani yang makin dirugikan," Darto menimpali.

Kalau kemudian kalangan industri mengklaim bahwa harga TBS itu naik lantaran adanya program biodiesel di dalam negeri kata lelaki kelahiran Kende-Flores Nusa Tenggara Timur ini, malah lebih salah lagi.

"Kalau model PE seperti itu dibuat demi menyokong usaha perusahan biodiesel, baru masuk akal lagi. Sebab yang paling banyak menyedot duit PE itu, justru program biodiesel. Tengok sajalah, dari 2015-2020, sudah Rp57,72 triliun duit yang tersedot untuk program biodiesel itu. Kalau untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), promosi dan riset, bunga duit PE itu saja sudah cukup," semakin jauh Darto, ini mengurai.

Baca juga: Jurus Ampuh PMK 191

Darto kemudian mencontohkan kondisi harga TBS petani di Malaysia yang saat ini sudah berada di kisaran angka Rp3000 perkilogram.

"Kalau kita mengacu pada omongan di Indonesia, berarti tingginya harga TBS di sana (Malaysia) itu, gara-gara program biodiesel juga? Enggaklah. Wong di sana biodieselnya masih di B5 dan itu pun dibikin bukan dari hasil PE kayak di Indonesia," ujarnya.

Sebelum Pilpres kata Darto, harga TBS pernah terjerembab hingga ke angka Rp600 perkilogram. Petani pun meneriaki program biodiesel sampai-sampai Presiden Jokowi turun ke kebun-kebun petani sambil menyuruh bertanam jengkol atau petai.

"Enggak lama kemudian, PE dihentikan, itu berlangsung hampir setahun. Setelah PE dihentikan, harga TBS perlahan naik," terangnya.

SPKS kata Darto bukan anti PE, apa lagi biodiesel. "Tapi yang wajar-wajar sajalah. PE dengan besaran USD30 perton, itu sudah cukup dan tidak akan mencederai petani," katanya.

Tapi kalau dengan PE yang sebesar sekarang, perusahaan kecil kata Darto, sebenarnya menentang, apalagi petani --- khususnya petani yang mengerti soal hitungan PE --- mereka enggak suka lantaran PE itu hanya menguntungkan eksportir besar yang menguasai hulu dan duduk pula di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).

"Yang menolak PE 191 itu direvisi ya tentu mereka yang menikmati PE itu. Kalau kami sih, maklum saja, tapi mbok pakai perasaan juga lah. Yang pasti, kami punya database harga sawit kok, dan harga TBS pernah mencapai Rp2000 perkilogram meski program biodiesel belum ada," ujarnya.


Abdul Aziz

 

768