Home Ekonomi APJII Nilai Tata Kelola Industri Internet Perlu Perbaikan

APJII Nilai Tata Kelola Industri Internet Perlu Perbaikan

Bandung, Gatra.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai tata kelola industri internet di Indonesia saat ini masih perlu banyak perbaikan. Sebab belum menyentuh setiap tingkatan bisnis para pelakunya secara proporsional.

Salah satunya, Internet Service Provider (ISP) seringkali dihadapkan dengan masalah perang harga yang ujung-ujungnya terjadi penurunan kualitas jaringan kepada pelanggan. Sedangkan di tingkat pelayanan pada pemerintah, banyak ISP yang belum aktif dan terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), dengan berbagai latar belakang masalah yang ada.

Baca Juga: Bantu UMKM, Menkominfo Janji Percepat Bangun Infrastruktur TIK

Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah APJII, Zulfadly Syam mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para ISP enggan untuk aktif dan terdaftar di LKPP. Faktor pertama, untuk mendaftar di LKPP maka perusahaan harus membuka semua komponen harga.

"Menurut kami, LKPP membuat aturan ini kurang baik. Karena kalau [komponen harga] ini terbuka dan diketahui oleh perusahaan asing di luar sana, maka industri kita bisa dikuasi oleh asing semua. Karena perusahaan asing bisa membaca ini lalu datang ke Indonesia dan meratakan bisnis teman-teman kita sendiri, terutama ISP kecil," ujar Zul di Bandung, Sabtu (19/6).

Persoalan kedua adalah kemampuan dari pihak LKPP sendiri yang masih melaksanakan sistem yang lama. Setiap ada lelang tender di LKPP maka akan dilakukan negoisasi satu per satu sehingga makan waktu panjang.

Baca Juga: Layanan 5G Menopang Ekosistem Digital Tanah Air

"LKPP itu nego satu-satu harga dengan satu per satu perusahaan. Saat itu [hanya] ada 300 ISP dan hari ini telah mencapai 550-an ISP. Ini tentu akan sangat berat untuk dijalankan staf LKPP jika masih terkondisi dengan sistem tersebut," paparnya.

Persoalan lain yang juga membuat para ISP tidak mau terdaftar di LKPP adalah update harga yang sering telat. Padahal harga layanan satuan internet sering berubah.

Namun, kata pria yang pernah menjabat Ketua APJII wilayah Bali periode 2008-2015 tersebut, kini beberapa aturan mengenai LKPP sudah direvisi pemerintah.

Baca Juga: Pemadaman Internet, Sejumlah Situs di Dunia Down

Aturan pertama yang menjadi payung hukum dari perubahan ini adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lalu juga Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Zul pun berharap para anggota APJII bisa aktif dan terdaftar di LKPP. Dengan masuknya para ISP, diharapkan iklim usaha para ISP menjadi lebih sehat. Karena ISP bisa ikut tender-tender yang dibuka oleh pemerintah.

"Yang menarik dari aturan yang berubah tadi, PP Nomor 7/2021, UMKM mikro bisa dapat tender sampai Rp15 miliar. Ini artinya naik tujuh kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Untuk usaha sedang bisa mencapai Rp15-50 miliar. Sedangkan usaha besar di atas Rp50 miliar," pungkas Zul.
 

303