Home Ekonomi Tanah Tanpa Sertipikat, MFA: Ibarat Menikah di Bawah Tangan

Tanah Tanpa Sertipikat, MFA: Ibarat Menikah di Bawah Tangan

Batanghari, Gatra.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi bersama Kantor Pertanahan daerah ini berupaya mencegah maksimal konflik lahan masyarakat dan perusahaan dengan cara menggelar kegiatan SPPL (Sidang Panitia Pertimbangan Landreform). "Tujuan besar pertama, bagaimana masyarakat memiliki lahan secara legal, sehingga produksi optimal. Jadi, kegiatan SPPL bersama pemerintah daerah sangat baik," kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) kepada Gatra.com, Rabu (21/7).

MFA berujar kegiatan di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini masuk dalam visi misi Fadhil-Bakhtiar lima tahun ke depan. Ia ingin semua tanah dalam wilayah Batanghari legalitasnya jelas. Kalau target kegiatan SPPL tercapai, kemungkinan tak ada lagi konflik lahan. "Selama ini Batanghari disibukkan (konflik lahan), begitu banyak energi terbuang untuk menyelesaikan konflik lahan, baik konflik antara masyarakat dan masyarakat maupun konflik antara masyarakat dan perusahaan," ucapnya.

Apabila bisa diselesaikan, kata MFA, masyarakat aman, perusahaan juga nyaman. Sehingga nanti investasi di Batanghari benar-benar investasi yang menguntungkan semua pihak, menguntungkan pengusaha dan menguntungkan masyarakat. "Ini tujuan besarnya ya. Dimulai hari ini dan ditargetkan sebelum 17 Agustus nanti bisa menyelesaikan 700 persil yang dimiliki masyarakat selama ini, tinggal legalitasnya," ujarnya.

Ibarat orang menikah, kata MFA, selama ini menikah 'bawah tangan'. Secara kepemilikan, penguasaan fisik masyarakat melakukannya, tapi secara de jure belum ada legalitas yang diakui versi pemerintah.  "Jadi, kalau ini (SPPL) isbat nikah lah istilahnya. Nanti pak Sekda bersama kawan-kawan akan membuat tim sendiri membantu kawan-kawan BPN supaya pencapaian lebih besar," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan, kata dia, optimis 2021 Pemkab Batanghari menerbitkan 31.000 persil. Sedangkan 700 persil akan diterima masyarakat Delapan Desa dalam Lima Kecamatan. Tapi jumlah ini masih sebagian kecil, selain itu ada PR (Pekerjaan Rumah) besar di Batanghari.

"Kita mesti mendefinitipkan batas desa di seluruh Kabupaten Batanghari. Supaya nanti kewenangan administrasi jelas, antara kepala desa yang ada di kabupaten Batanghari. Jangan sampai tumpang tindih," ucapnya.

Selama ini pemicu sebagian konflik lahan menyangkut batas desa. Ia ingin potensi konflik harus seminimal mungkin dan mengoptimalkan kekayaan Tuhan dalam Bumi Serentak Bak Regam, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. "Sepanjang saya di lantik, secara definitif belum ada penyelesaian tapal batas desa. Insya Allah tadi pak Sekda sudah sampaikan ada Empat desa yang akan segera kita definitifkan. Dan kita targetkan pada 2023 selesai," ujarnya.

Pemkab Batanghari akan membuat tim khusus dan akan merubah nomenklatur jabatan sesuai dengan kondisi daerah ini serta membutuhkan pejabat khusus yang akan menangani masalah tapal batas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari Ade Juhari mengatakan pihaknya bersama Pemkab Batanghari membahas objek, subjek dan reform yang akan dilaksanakan 2021. "Masalah persyaratan juga sudah kami siapkan, hanya klarifikasi, setelah ada tinjauan panitia ke lapangan bagi masalah-masalah desa yang sedikit menjadi halangan bagi kami, terkait penerbitan sebagai subjek redistribusi itu," katanya.

Kalau seandainya sudah dilaksanakan, kata Juhari, Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari akan segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) Hak, lalu penerbitan sertifikat dan bisa dibagikan bersama kepada masyarakat. "Tahapan setelah SPPL yaitu penetapan objek redistribusi, penetapan subjek redistribusi, SK redistribusi, penerbitan sertipikat dan penyerahan sertipikat," katanya.

Delapan Desa dalam Lima Kecamatan penerima 700 Persil dari Pemkab Batanghari pada Agustus 2021 nanti meliputi; Desa Bukit Sari, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian dan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.

454