Home Hukum 17 Tahun Kematian Munir, Imparsial: Dalang Melenggang Bebas!

17 Tahun Kematian Munir, Imparsial: Dalang Melenggang Bebas!

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang menetapkan tanggal 7 September atau hari di mana pembunuhan seorang aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai Hari Pembela HAM Nasional.

"Hari ini ada kabar yang cukup baik, bahwa Komnas HAM dan beberapa lembaga lainnya menetapkan tanggal 7 September, Hari Kematian Almarhum Cak Munir, sebagai Hari Pembela HAM Nasional," tuturnya, via Zoom dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir" yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jakartanicus pada Selasa, (7/9).

"Nah, itu sebetulnya merupakan satu capaian yang cukup positif ya dalam konteks usaha advokasi perlindungan terhadap pembela HAM termasuk terhadap upaya penyelesaikan kasus Munir. Oleh karena itu, kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Komnas HAM dan lembaga lainnya," tambah Hussein.

Meski demikian, katanya, langkah tersebut juga harus dibarengi dengan upaya konkrit yang dilakukan oleh Komnas HAM. Yakni, segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Hussein mengatakan sejak tahun lalu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) telah memohon kepada Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sehingga, segera dapat terbuka dengan jelas siapa dalang serta pelaku dari pembunuhan kasus Munir. 

"Meski kita tahu bahwa pelaku lapangan sudah diadili begitu dan juga sudah menjalankan masa hukumannya. Namun demikian, mastermind atau otak di belakangnya itu hingga kini masih melenggang bebas," ungkapnya.

423