Home Ekonomi Peneliti Nilai Ahok Mampu Berantas Mafia Pangan

Peneliti Nilai Ahok Mampu Berantas Mafia Pangan

Jakarta, Gatra.com – Peneliti Masalah Pangan dari Lembaga Pengkajian Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional (LPPSDAN), Tafakurrozak, menilai sosok Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok untuk memimpin Badan Pangan Nasional (BPN) yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Tafakurrozak, Ahok pantas mengepalai Badan Pangan Nasional karena mempunyai kapasitas dan strong leadership serta political komitmen dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan Indonesia.

Rekem jejak atau track record kemampuan tegas dan cepat dalam memutuskan sesuatu permasalahan yang dimiliki Ahok, lanjut Tafakurrozak di Jakarta, Sabtu (11/9), dapat dijadikan bekal dalam merumuskan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektoral masalah pangan yang saat ini masih carut marut dan belum optimal.

Tafakurrozak menyampaikan, Badan Pangan Nasional yang masih baru memerlukan kecakapan Ahok dalam memutuskan secara cepat, tepat, transparan, dan tidak terganjal oleh birokrasi yang panjang dan berbelit sangat.

Menurutnya, dengan kecakapan tersebut diharapkan koordinasi dan sinkronisasi masalah kebijakan pangan dapat tercapai di tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten atau kota. "Apalagi kondisi keterbukaan di semua instansi pemerintah pusat dan daerah cukup kondusif saat ini," ujarnya.

Pria alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini lebih jauh menyampaikan, Ahok mempunyai pengalaman dalam memerangi kartel minyak dan gas. Pengalaman ini bisa diterapkan dalam memberantas kartel pangan.

Selain memerangi kartel pangan, kata Tafakurrozak, juga untuk mencegah dominasi sebagian pihak dalam menyalurkan kepentingannya yang tidak terkendali dalam masalah kartel pangan, sehingga otomatis melindungi hasil panen petani Indonesia dan menjaga stabilitas keamanan pangan Indonesia.

"Masalah kartel pangan ini melibatkan banyak aktor dengan berbagai kepentingan dan jaringan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Khusus di luar negeri, disinyalir melibatkan jaringan organisasi internasional yang rapi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional pada 29 Juli 2021 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2021 dan merupakan mandat Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan Perpres itu, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Badan Pangan Nasional akan dipimpin Kepala Badan dan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Terdapat 9 jenis pangan yang akan menjadi lingkup kerja, tugas, dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Lembaga ini memiliki otoritas untuk memutuskan kebijakan pengendalian bahan kebutuhan pokok, seperti penentuan kuota impor pangan, penyaluran cadangan pangan, dan substitusi pangan.

"Dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) ini diharapkan ke depan tidak ada lagi fragmentasi koordinasi kebijakan masalan pangan," kata Tafakurrozak.

447