Home Info Sawit Moratorium Kelapa Sawit, Lanjut atau Tidak?

Moratorium Kelapa Sawit, Lanjut atau Tidak?

Jakarta, Gatra.com - Masa moratorium kelapa sawit akan berakhir. Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit akan berakhir pada 19 September 2021.

Kebijakan moratorium yang berjalan hampir tiga tahun ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit melalui intensifikasi kebun yang ada tanpa melakukan ekspansi.

Lewat aturan ini, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan produktivitas perkebunan.

Dengan aturan ini, Pemerintah juga wajib menunda pemberian izin pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan dengan perkebunan kelapa sawit.

Namun meski hanya tingga hitungan hari tenggat waktu moratorium ini berakhir, Pemerintah masih mengevaluasi apakah moratorium akan diteruskan atau tidak, dan belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan.

Sementara, berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Madani Berkelanjutan, Greenpeace Indonesia, Sawit Wacht, Kemitraan, Walhi, dan lain sebagainya berharap kebijakan ini tetap diteruskan.

Sawit Wacht misalnya menilai, moratorium sawit perlu diperpanjang dan diperkuat mengingat belum terurainya sejumlah permasalahan di industri dan perkebunan sawit.

Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan sejak terbit 3 tahun lalu, hasil signifikan yang dihasilkan dari moratorium sawit adalah ketetapan soal luas area tutupan sawit sesar 16,38 juta hektare.

Sementara aspek-aspek lain belum menunjukkan kemajuan signifikan. “Latar belakang hadirnya Inpres ini adalah untuk perbaikan tata kelola, mulai dari evaluasi izin sampai penyelesaian masalah perkebunan di kawasan hutan,” kata Achmad.

Sementara Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan juga menuimbang perlunya perpanjangan kebijakan moratorium sawit ini. Karena kebijkan ini bisa mendukung pencapaian penurunan emisi 17% atau 24,5% untuk sektor kehutanan pada 2030.

Kebijakan ini, menurunya juga sudah membuahkan hasil seperti, pemerintah pusat menetapkan konsolidasi data dan menyelesaikan perhitungan luasan perkebunan sawit. Hal ini jadi landasan penting dalam menyelesaikan persoalan sawit.

Identifikasi Yayasan Madani, kata Nadia, sekitar 3,85 juta hektar hutan alam berada dalam izin sawit yang berisiko terdeforestasi dan mengancam komitmen nationally determined contributions (NDC) Indonesia.

Meski begitu, katanya, masih banyak masalah sawit perlu diselesaikan pemerintah, seperti sengkarut perizinan, legalitas lahan, subsidi dana, dan anggaran tata kelola minim bagi petani dan perimbangan keuangan.

“Sawit itu berkah, karena itu memperbaiki tata kelola ini supaya yang berkah ini lebih berkah lagi. Memang harus diperbaiki. Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil berharap moratorium sawit bisa diperpanjang,” katanya, dalam webinar membahas Inpres Moratorium Sawit, beberapa waktu lalu.

Moch. Edy Yusuf, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Perekonomian mengaku, hingga saat ini pemerintah masih melakukan tinjauan dan penelaahan terkait akan putusan soal moratorium izin sawit, ini termasuk apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Jadi, memang kita masih mempertimbangkan, terutama apakah sudah cukup di situ atau inpres ini kita perpanjang dan lebih kuat lagi jadi perpres (peraturan presiden),” katanya.

Meski demikian, dia memastikan, komitmen pemerintah cukup jelas dalam upaya perbaikan tata kelola perkebunan sawit.

“Komitmen pemerintah sudah jelas. Luas tutupan sawit 16,38 juta hektar, itu luas yang selalu kita jaga sejak moratorium, tidak ada lagi izin keluar,” katanya.

Pada angka 16,38 juta hektar, lahan yang memiliki hak guna usaha (HGU) 10,2 juta hektar, sisanya dalam proses verifikasi.

Ada 3,3 juta hektar sawit dalam kawasan hutan dan sudah ada 529.700 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan serta 183.600 hektar proses pelepasan ketelanjuran.

Sebagia contoh komitmen pemerintah terkait luasan lahan untuk sawit ini, dimana Pemerintah Papua Barat bersama KPK mencabut izin sekitar 12 perusahaan perkebunan sawit seluas 267.000 hektare.

Kebijakan pemerintah ini, pada akhirnya untuk kesejahteraan. “Karena sawit adalah rumah bagi 16,2 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung," ujarnya.