Home Hukum Brigadir Polisi Jefin Solokana Buronan DPO Polres Rote Ndao Diringkus

Brigadir Polisi Jefin Solokana Buronan DPO Polres Rote Ndao Diringkus

Rote Ndao, Gatra.com- Buronan yang masuk DPO Polres Rote Ndao, NTT, oknum Brigpol Jefin Solokana terlapor sejumlah kasus penipuan akhirnya ditangkap. Anggota Samapta yang sempat buron hampir 10 hari ini ditangkap di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Minggu dini hari 19 September 2021.

Kapolres Rote Ndao,AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo kepada media Minggu membenarkan penangkapkan oknum Brigpol Jefin Solokana.

“Oknum anggota Brigpol Jefin Solokana berhasil diamankan oleh Kanit Provos Rote Selatan – Polres Rote Ndao di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Minggu dini hari 19 September 2021 ,” kata AIPTU Anam Nurcahyo.

Lebih lanjut AIPTU Anam Nurcahyo menjelaskan saata ini Brigpol Jefin Solokana telah dijebloskan ke Sel Propam Polres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. Dia akan diproses hukum sesuai sesuai perbuatannya yakni pidana. Selain itu juga proses secara pelanggaran kode etik profesi Polri ,” jelas AIPTU Anam.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya ada sejumlah warga Rote Ndao melaporkan Brigpol Jefin Solokana karena kasus penipuan. Antaranya selain meminjam uang juga menipu warga dengan modus menjual BBM milik Polres dengan harga murah. Saat ini, penyidik lagi memeriksa sejumlah saksi korban.

Menurut Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo kasus penipuan ini terungkap ketika Junus Ndolu (46), seorang petani dari Desa Oemata Mboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, melaporkan Brigpol Jefin Solokana di Polres Rote Ndao. Laporan polisi kasus penipuan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/58/IX/2021/ SPKT/Polres Rote Ndao/NTT, pekan lalu.

Junus melaporkan bahwa pada bulan Agustus 2021, Brigpol Jefin Solokana mendatangi rumahnya dan menawarkan BBM jenis premium milik Polres Rote Ndao dengan harga murah, yakni per drum Rp1.500.000. Atas kesepakatan tersebut Junus menyerahkan uang senilai Rp7.500.000 untuk harga 5 drum premium.

Kepada Junus, Berigpol Jefin Solokana menjanjikan bahwa dalam tempo dua hari akan mengantarkan 5 drum premium tersebut. Namun hingga September 2021, BBM dimaksud tidak diantar dan tidak kunjung diantar. Ketika dihubungi, Brigpol Jefin Solokana tidak merespons.

“Akhirnya Junus melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao. Hanya saja begitu mengetahui Junus melapor, ada beberapa korban lain datang melapor Brigpol Jefin Solokana untuk kasus penipuan yang sama, antaranya meminjam uang. Jumlahnya cukup banyak namun rincian belum bisa direkap karena masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anam.

Ia menyebutkan, begitu ada laporan polisi, Brigpol Jefin Solokana menghilang tanpa diketahui keberadaannya sampai sekarang. Anggota sudah berupaya mencari namun belum ditemukan. Nomor telepon gawainya juga sudah tidak aktif. “Pak Kapolres sudah memerintahkan agar kasus penipuan yang dilakukan Brigpol Jefin Solokana ini diproses hingga tuntas. Karena itu kami masukan dia dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Anam.

Pantauan awak media pada hari ini, sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat ulah oknum anggota Polisi Polres Rote Ndao tersebut mulai berdatangan dan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Brigpol Jefin Solokana.

Para korban melaporkan oknum tersebut atas dugaan penipuan yang dilakukan bervariasi. Korban di antaranya dari Desa Tungganamo, Kolobolon, Oenitas, dan Desa Saindule berada di KSPK Polres Rote Ndao untuk melaporkan dugaan penipuan oknum anggota ini.

“Salah satu korban juga datang melapor di Mapolres Rote Ndao adalah Bertolens Talomanafe, warga, petani dari Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut . Dia melaporkan kalau Brigpol JS meminjam uangnya sebesar Rp11 juta lebih. Tidak dikembalikan sesuai surat pernyataan yang ada. Bahkan sudah beberapa kali menunda pengembalian uang pinjamannya,” kata Anam.

3019