Home Milenial Tahun ini, 224 Situs Film Bajakan di Internet Ditutup Pemerintah

Tahun ini, 224 Situs Film Bajakan di Internet Ditutup Pemerintah

Jakarta, Gatra.com- Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syafruddin mengungkapkan, sudah banyak situs nonton film ilegal yang ditutup pemerintah.

Pada 2019, sebanyak 66 situs yang diblokir. Sementara tahun lalu, sebanyak 148 situs. Pada 2021, ada 224 situs yang ditutup. "Artinya, semakin marak atau semakin banyak situs nonton film ilegal yang ditutup," kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Minggu (3/10).

Menurut dia, film adalah karya dari manusia dan sudah pasti memiliki hak cipta. Di dalam hal cipta tersebut terdapat hak ekonomi dan moral.

Kata dia, yang paling banyak bermasalah adalah hak ekonominya. Karena hak ekonomi berkaitan langsung dengan adalah pemegang hak cipta atas film yang diproduksinya.

"Si pembuat film harus mendapatkan manfaat ekonominya, mereka harus dapat jika ada nilai komersialnya," kata Syafruddin.

Selain pelaku industri film,  masyarakat biasa juga bisa melaporkan situs film ilegal. Namun, masyarakat sebaiknya memberi tahu si pembuat film, organisasi, atau lembaganya dulu sebelum melaporkan sebuah situs film ilegal. Hal itu guna mencegah motif persaingan bisnis.

"Setelah tahapan itu dilalui, baru kita rekomendasikan untuk Kominfo tutup situsnya. Prosesnya seberapa lama, tergantung berapa banyak buktinya. Tidak semuanya kita proses, karena takutnya hanya motif persaingan bisnis," pungkasnya.

484