Home Ekonomi Empat Strategi Pemerintah dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Empat Strategi Pemerintah dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menjadikan ketahanan pangan masuk dalam Agenda Pembangunan Nasional tahun 2022-2024 dengan memprioritaskan program peningkatan ketersediaan, akses, serta kualitas konsumsi pangan.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa untuk tahun 2022 mendatang, jumlah anggaran ketahanan pangan mencapai Rp76,9 triliun.

“Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang tetap resilient di tengah pandemi. Sebagai penopang sektor pangan, pertanian menjadi sektor yang tetap tumbuh positif ketika sektor lain mengalami kontraksi. Bahkan sektor ini juga berkontribusi terhadap ekspor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kongres 9 Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (AFEBI), Selasa (30/11).

Pada kesempatan itu, Airlangga turut menjelaskan tentang empat strategi yang dijalankan oleh pemerintah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tanah air.

Pertama, terkait dengan keterjangkauan dari sisi peningkatan akses pangan masyarakat, Pemerintah mendorong pemanfaatan digitalisasi dari pasar serta kerjasama dengan BUMN guna dapat mendistribusikan pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.

Beikutnya, Pemerintah menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan yang dilakukan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung dari negara lain.

Ketiga, terkait dengan peningkatan kualitas dan keamanan pangan, Pemerintah melakukan penerapan budidaya pertanian yang baik (Good Agricultural Practices) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices), pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Pemenuhan Sanitary dan Phytosanitary (SPS) yang akan terus dijaga.

“Keempat, hal terakhir yang tidak kalah penting, yakni menjaga ketahanan serta keberlangsungan sumber daya alam, misalnya melalui penetapan lahan sawah yang dilindungi atau pengendalian alih fungsi lahan sawah, diversifikasi budidaya, penggunaan pupuk organik serta pemeliharaan jaringan irigasi,” pungkas Menko Airlangga.
 


 

4112