Home Politik Penyelenggara Pemilu Harus Inovatif Pada Pemilu 2024 Nanti

Penyelenggara Pemilu Harus Inovatif Pada Pemilu 2024 Nanti

Jakarta, Gatra.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati mengatakan bahwa untuk menyongsong Pemilu serentak 2024 diperlukan inovasi, meski undang-undangnya tidak berubah. Menurut dia, hingga saat ini, belum diputuskan apakah akan ada perubahan UU Pemilu yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan tidak ada perubahan itu, maka kita sudah bisa memprediksi aturan main di 2024, karena akan sama dengan 2019," kata Khairunnisa pada webinar yang digelar Universitas Trisakti, Kamis (09/12).

Namun, menurut Khairunnisa, inovasi tetapi diperlukan meski aturan mainnya tidak diubah. Pasalnya, ada beberapa hal yang memang tak bisa dipungkiri membutuhkan perbaikan.

"Ambil contoh, tahapan yang masih ruwet. Dan untuk menyederhanakan itu, umpamanya, dibutuhkan penggunaan teknologi yang terintegrasi. Karenanya yang mesti mengatur inovasi semacam ini diperlukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," katanya.

Sehingga, Khairunnisa melanjutkan, peran penyelenggara pemilu dalam 2024 nanti harus bersifat inovatif, inklusif, memiliki jejaring yang luas, dan mampu bersinergi antar lembaga supaya tidak saling berbeda pandangan dan persepsi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Lebih jauh lagi, menurut Khairunnisa, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia menjadi rujukan global. Pasalnya, lembaga tersebut harus mampu menyelenggarakan pemilu di negara demokrasi terbesar dengan pemilu yang cukup kompleks. "Karena itu diperlukan penyelenggara yang berintegritas," tutur dia.

600