Home Politik Para Kades Protes Perpres 104 Tahun 2021, Dianggap Menabrak Perencanaan Keuangan Desa

Para Kades Protes Perpres 104 Tahun 2021, Dianggap Menabrak Perencanaan Keuangan Desa

Purworejo, Gatra.com – Gejolak dan isu hangat terjadi di kalangan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes). Keresahan itu terjadi pascaturunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Paguyuban Kades, Lurah, dan perangkat desa Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Polosoro pun mengambil sikap dengan adanya Perpres tersebut.

"Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi yang makin mereda. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi bahkan dihapus tapi BLT DD justru dinaikkan," kata Sekretaris Umum Polosoro, Dwi Nanto, dalam pernyataan sikap resmi, Selasa (14/12).

Ada empat poin sikap Polosoro yang disampaikan selain yang telah disebutkan di atas. Poin kedua Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan munculnya Perpres tiba-tiba mem-by pass semua proses.

"Ketiga, Perpres kami anggap mengebiri kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa, di mana dana desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam pengalihan dari kegiatan di kementerian. Keempat, banyak desa yang jumlah penduduknya sedikit, tidak akan bisa memenuhi ketentuan Perpres ini," lanjut Kades Krandegan itu.

Dari simulasi anggaran yang dibuat para Kades di Kabupaten Purworejo, contohnya di Desa Sruwoh, Kecamatan Butuh. Desa Sruwoh memiliki jumlah KK 132 dengan DD Rp613 juta.

Jika sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, 40% DD untuk BLT, maka jumlahnya Rp245.200.000 dalam satu tahun atau Rp20.433.333 dalam sebulan. Jika jumlah BLT yang diterima satu KK sebanyak Rp300.000 per bulan, maka dibutuhkan 69 KK penerima atau dengan kata lain lebih dari 51% keluarga di Desa Sruwoh harus menerima BLT. Padahal belum tentu warga tidak mampu yang harus dibantu dengan BLT DD sebanyak 51%.

Simulasi di Desa Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing yang jumlah KK-nya hanya 70, maka hampir semua akan menerima BLT DD.

"Pada saat kondisi pandemi makin membaik, kok malah BLT DD dinaikkan. Sementara bansos dari pusat, provinsi, dan kabupaten terkait Covid-19 diturunkan bahkan sebagian dihapus. Perpres ini seakan menjadi semacam pengalihan dana dan kegiatan kementerian dibebankan ke dana desa," kata Dwinanto.

Ia mengkhawatirkan, nantinya DD hanya habis untuk BLT, kegiatan lain seperti pembangungan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu. Jika Perpres tetap dipaksakan, Dwinanto khawatir akan terjadi gejolak secara nasional.

Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

11560