Home Regional Wali Kota Ingatkan Wajib Pajak Harus Taat Aturan

Wali Kota Ingatkan Wajib Pajak Harus Taat Aturan

Salatiga, Gatra.com – Keberadaan Pajak daerah Kota Salatiga sangat penting, karena tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah semata. Lebih dari itu, bisa mempercepat pembangunan di Kota Salatiga.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, meski muncul pandemi Covid-19, penerimaan pajak ditaksir tidak mengalami penurunan yang signifikan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga agar bisa meningkat.

“Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai bulan November 2021 adalah Rp58.308.302.930,00. Atau baru 96,58 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot,” ungkapnya saat membuka Gebyar Undian Pajak Daerah tahun 2021, Rabu (15/12)

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa pajak yang dipungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata, tidak akan memotong pendapatan mereka. Sebab yang diberi pajak adalah mereka yang datang dan membelanjakan uangnya di tempat tersebut.

“Pendapatan dari para pedagang tidak akan kita utak atik. Pajak itu kita tarik dari mereka atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Pajak sebesar 10 % yang kita ambil itu adalah kita bebankan kepada pengunjung (konsumen). Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” sebutnya.

Yuliyanto mengingatkan, bahwa alat monitoring transaksi usaha (tapping box) pajak yang kita tempatkan sejak tahun 2018 di beberapa tempat untuk tidak dilepas dari tempatnya, karena itu sebagai alat untuk mencatat pajak yang masuk.

“Saya imbau setiap wajib pajak untuk tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak disana. Agar tidak ada masalah di kemudian hari. Karena alat ini, sangat efisien dan efektif dalam mengontrol restribusi yang nantinya akan berimbas ke dalam pendapatan daerah,” katanya.

Usai kegiatan tersebut juga diberikan apresiasi kepada wajib pajak. Kriteria pajak yang diberikan adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air bawah tanah.

106