Home Hukum Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Polisi Tangkap Penjual

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Polisi Tangkap Penjual

Lombok Tengah, Gatra.com- Kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan. Tim Satgas pupuk Polres Lombok Tengah mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tanpa dokumen lengkap, Sabtu (18/12). Pupuk disita pada pukul 13.00 Wita, di Jalan raya Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan kronologis penangkapan pupuk bersubsidi tersebut. Anggota Satgas Pupuk, AIPTU Muhamad Hamdi, AIPDA Agus Sucipto dan BRIPKA Umar Wirahadi Kusuma menyita pupuk bersubsidi jenis Phonska sejumlah 1 ton yang di angkut menggunakan Daihatsu Grand max Nopol DR 8353 SI.

Polisi menginterogasi Muksin, 55 tahun, warga Rempung Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Lalu Muhamad Zarkasi, 37 tahun, warga Mangkung Daye Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. "Dari hasil interogasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak menggunakan/tidak sesuai E - RDKK," ungkap Kapolres.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 per kwintal sedangkan pupuk yang diamankan tersebut di beli dengan harga Rp430.000 per kwintal, jadi total harga keseluruhan Rp4.300.000 yang di beli dari Ijab di Dusun Semoyang Kecamatan Praya timur, dimana pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Mangkung, kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi pun menangkap Ijab.

1218