Home Hukum Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir masih berlanjut. Polisi akan menyita aset dan bisnis tersangka di dalam kasus ini.

Aktris Nirina Zubir menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. "Saya dapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari bisnis para tersangka, jadi, ya, merupakan update yang menyenangkan aja buat kami pihak korban,"ucap Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (20/12).

Penyitaan aset dan bisnis ini terkait dengan Pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU). Menurut Nirina, hal ini akan dilakukan pada Selasa (21/12).

Dalam kesempatan tersebut, Nirina mengaku senang dengan adanya penyitaan ini. "Kami cukup senang dgn perkembangannya bahwa akan adanya penyitaan ini dan ya semoga ini bisa menjadi contoh buat yang lainnya juga," ucap Nirina.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka di dalam kasus ini, yakni RK, E, IR, ER, dan F.

Sebelumnya, terdapat 6 SHM milik Nirina Zubir dan keluarga yang dialihkan menjadi nama RK dan E lalu digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Namun dalam prosesnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB) oleh tersangka RK dan F.

Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010.

400