Home Hukum Perkara Korupsi dan Pencucian Uang Teddy Tjokrosaputro pada Asabri Segera Disidangkan

Perkara Korupsi dan Pencucian Uang Teddy Tjokrosaputro pada Asabri Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk., Teddy Tjokrosaputro (TT), segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada beberapa perusahaan oleh PT Asabri tahun 2012–2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (27/12), menyampaikan, perkara tersebut segera disidangkan karena Tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

“Mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ungkapnya.

Tim JPU Kejari Jaktim tengah melakukan hal tersebut setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atas satu berkas perkara atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Pelimpahan tahap dua perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro ini berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada hari Senin. Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, antara lain menjalankan 3M.

Dalam kasus dugaan korupsinya, tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku pemegang saham dan pemilik sekaligus pengurus sejumlah perusahaan, yakni PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn.

Kemudian, PT Hokindo Mediatama berubah menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn dan PT Rimo International Lestari Tbk. berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017 melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tersangka Teddy Tjokro diduga bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka, di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO).

Kemudian, IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.

“Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri (Persero),” ungkapnya.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama terdakwa Bentjok menggunakan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.

Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka Teddy Tjokrosaputro, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo International Lestari Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk., maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka Teddy Tjokrosaputro di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset,” ungkapnya.

Aset-aset tersebut, lanjut Leo, berupa tanah, hotel, dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Dirut PT Rimo International Lestari Tbk. bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi.

Pihak afiliasinya antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa, PT Mulia Manunggal Karsa, dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, Teddy Tjokrosaputro dijerat sangkaan kesatu, terdiri kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncyo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kesatu subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uangnya, Teddy Tjokrosaputro dijerat sankaan pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II), tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan15 Januari 2022,” ujarnya.

403