Home Politik Kejagung Tunda Eksekusi Mati Warga Negara Prancis

Kejagung Tunda Eksekusi Mati Warga Negara Prancis

Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Agung menunda eksekusi Serge Areski Atlaoui, warga Prancis yang menjadi terpidana mati kasus narkotika, karena telah mengajukan langkah hukum berupa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kemungkinan yang eksekusi tidak akan diikutkan dengan 10 terpidana. Ini berarti tinggal sembilan," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (27/4).

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR