Home Politik Pelaku Perkawinan Campuran Bisa Buat Perjanjian Kawin Kapan pun

Pelaku Perkawinan Campuran Bisa Buat Perjanjian Kawin Kapan pun

Ilustrasi (GATRAnews/AR7)">

Jakarta, GATRAnews - Ike Farida dari Tim Advokasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan campuran bisa membuat perjanjian perkawinan kapan saja. "Ini saya ringkas dan saya sederhanankan, kapan dibuat perjanjian perkawinan? Kapan saja," kata Ike, dalam talk show "Memaknai Putusan Mahakamah Konstitusi", di Jakarta, Kamis (24/11).

51

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR