Jakarta, Gatra.com - Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 telah berlaku secara efektif sejak 28 Januari 2018. Penerapan aturan ini menunjukkan tren yang positif, di mana jumlah importir yang terlambat menyerahkan dokumen SKA semakin rendah. Dari data yang ada, periode 1 s.d 23 April 2018, jumlah importasi yang terlambat menyampaikan dokumen SKA sebanyak 80 dokumen atau hanya sekitar 0,1 persen dari importasi yang menggunakan skema Free Trade Agreement (FTA).