
Jakarta, Gatra.com - Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar para aparat penegak hukum dapat bersinergi mengamankan Indonesia dari peredaran narkotika yang kian marak terjadi, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.