Home Info Beacukai Untuk Kemudahan Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai Dengan 01 Oktober 2018

Untuk Kemudahan Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai Dengan 01 Oktober 2018

Jakarta, Gatra.com -Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

34

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR