Home Info Beacukai Berlakukan Kebijakan Cukai Vape, Bea Cukai Masih Giat Laksanakan Sosialisasi di Daerah

Berlakukan Kebijakan Cukai Vape, Bea Cukai Masih Giat Laksanakan Sosialisasi di Daerah

Jakarta,Gatra.com – Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape berlaku mulai 1 Juli 2018. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.

102

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR