Jakarta, Gatra.com – Di waktu yang sama, tepatnya Rabu (04/07) dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.