Home Info Beacukai Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru Pada Pengunaan Jasa

Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru Pada Pengunaan Jasa

Semarang, Gatra.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

35

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR