Semarang, Gatra.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.