Home Info Beacukai Bea Cukai Berikan Izin Perdana Kepada Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Bea Cukai Berikan Izin Perdana Kepada Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada hari Rabu (18/07). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

156

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR