Home Info Beacukai Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Internalisasi

Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Internalisasi

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai berlakukan aturan baru terkait pemberitahuan manifes, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017. Hal-hal baru yang diatur dalam PMK tersebut salah satunya yaitu kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam manifes.

240

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR