Jakarta, Gatra.com – Penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilancarkan oleh kantor-kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tak ayal berlanjut pada pemusnahan, sebagai langkah penyelesaian barang hasil penindakan pelanggaran tersebut.