Home Info Beacukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan Miras dan Pakaian Bekas

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan Miras dan Pakaian Bekas

Medan, Gatra.com – Bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Batubara, Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, dan Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemusnahan bersama atas barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan ijin pemusnahan dari pengadilan negeri sesuai pasal 45 KUHAP dan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan dari kegiatan penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumatera Utara, Patroli laut Direktorat Jenderal Bea, Lantamal I Belawan dan Ditpolair Polda Sumut selama tahun 2016 -2018.

47

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR