Home Info Beacukai Tak Perlu Risau Melewati Pemeriksaan Bea Cukai, Isi Benar Jadi Lancar

Tak Perlu Risau Melewati Pemeriksaan Bea Cukai, Isi Benar Jadi Lancar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri. Aturan tentang pembawaan barang penumpang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang menyebutkan bahwa pembebasan diberikan paling banyak sebesar USD250 per penumpang atau USD1000 per keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga.

58

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR