Home Pemerintahan Daerah Polres Kebumen Ungkap Peredaran Oli Palsu

Polres Kebumen Ungkap Peredaran Oli Palsu

 

Kebumen, Gatra.comKepolisian Resor Kebumen berhasil mengungkap peredaran oli palsu di wilayah pesisir selatan Jawa Tengah ini. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan jeriken oli palsu merk ‘Shell Helix’ kemasan empat liter.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, kepolisian telah menangkap pemilik sekaligus penjual oli palsu tersebut yaitu Eko alias ESW (29) warga Kuwarasan, Kebumen.

“Tersangka ini kita amankan berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka. Setelah kita selidiki, kita berhasil mengamankan 906 jeriken oli palsu merek Shell Helix dan merek TMO,” katanya, Sabtu (16/2).

Baca Juga: Ribuan Produk iPhone Palsu Digerebek

Diduga, oli palsu itu berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan, namun ada beberapa karton yang telah ia titipkan ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah, Kebumen.

Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada Sabtu tanggal (2/2) di Kecamatan Kuwarsan Kebumen berdasar laporan warga yang merasa curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo.

“Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli tersebut adalah palsu,” ujarnya.

Edy menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Survei Terbaru: Nilai Ekonomi Global dari Pemalsuan dan Pembajakan Capai US2,3 Triliun

Kepada polisi, tersangka penjual oli palsu, Eko mengaku hanya ingin memperoleh pendapatan tambahan di luar profesi utamanya sebagai sopir. Sebab itu, ia nekat menjadi penjual oli palsu.

Eko mengaku profesinya sebagai sopir tak cukup memenuhi kebutuhannya. Karenanya, ia memberanikan diri menjual barang yang melanggar hukum.

Kini ia harus menelan pil pahit. Eko mesti meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Kebumen, menunggu sidang pengadilan.

Edy juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika membeli oli. Lebih baik, oli dibeli di penyalur resmi atau setidaknya toko yang jelas kredibilitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Bukan menjadi lebih bagus, mungkin kendaraan yang diberi oli palsu itu, dapat menjadi rusak. Karena kualitas sangat buruk jika dituangkan di mesin kendaraan kesayangan Anda,” Edy menambahkan.


Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Hidayat Adhiningrat P

796

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR