Home Politik Jurnalis di Bawah Bayang-Bayang Hukum Siber

Jurnalis di Bawah Bayang-Bayang Hukum Siber

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pers bersama The Institute for Digital and Law Society (TORDILLAS) mengadakan diskusi publik dengan topik "Kebebasan Pers di Bawah Bayang-Bayang Kriminalisasi Hukum Siber" di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/4).

Diskusi publik ini mengundang akademisi, wartawan senior, kuasa hukum dan rekan wartawan dari berbagai media. Diskusi ini membahas kasus-kasus pers terjadi berkaitan dengan kebebasan pers, kasus pelanggaran kode etik jurnalistik yang dipaparkan oleh para ahli serta beberapa pengalaman kasus yang ditangani oleh Dewan Pers.

Dalam rilis dijelaskan, saat ini di era media daring banyak media bermunculan. Hal tersebut membuat banyak yang belum terverifikasi dan diperhatikan oleh dewan pers. Ancaman terjerat hukum siber pun masih sangat tinggi.

Beberapa kasus pun muncul hingga vonis yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Maaka dari itu maksud dan tujuan yang diharapkan munculnya kesepahaman antara beberapa pelaku industri media, akademisi dan aktivis pemerhati media berkenaan dengan kinerja pers dan memunculkan strategi untuk mencegah kejahatan siber di era media online.

Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Jauhar menjelaskan bahwa untuk mengawasi satu persatu lalu lintas media daring bukanlah pekerjaan yang mudah. "Bagaimanapun untuk memonitor hal tersebut sangat luas" Jelas Jauhar dalam sambutannya di Gedung Dewan Pers (10/4).

Jauhar menjelaskan untuk waat ini jangkauan dewan pers untuk saat ini belum dapat menjangkau pelanggaran hukum siber. "Jangkauan dewan pers masih belum menjangkau, karena jangkauan UU Pers tak bisa menjangkau hukum siber," ujarnya.

Ahmad Jauhar menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan hal yang istimewa yang dimiliki Indonesia dan sangat perlu untuk dipertahankan "Seharusnya kebebasan pers harus dijaga dipertahankan karena kita satu satunya negara asia yang masih memiliki kehidupan pers yang merdeka" jelasnya.

1549