Home Politik Staf Finance dan Treasury PT HTK Dipanggil KPK

Staf Finance dan Treasury PT HTK Dipanggil KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Finance dan Treasury PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Desi Artinesti untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur PT Kopindo Cipta Sejahtera, Bambang Tedjo Karjanto.

“Saksi-saksi akan diperiksa untuk tersangka AWI [Asty Winasti],” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (15/4).

Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia merupakan tersangka yang diduga menyuap Anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop yang ada dalam 84 kardus di kantor PT Inersia. Perusahaan ini milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

KPK menjelaskan uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp 89,4 juta disita saat OTT. Sehingga uang yang diterima Bowo dari HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan Bowo dari pihak lain.

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

2262