Home Politik Bawaslu identifikasi 197 TPS di Banyumas Rawan Pelanggaran

Bawaslu identifikasi 197 TPS di Banyumas Rawan Pelanggaran

Banyumas, Gatra.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengidentifikasi  adanya 197 tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Banyumas. TPS tersebut  tersebar di 27 kecamatan.  Dari jumlah itu, tiga wilayah dinilai paling rawan pelanggaran pemilu dan  gangguan keamanan pada hari tenang hingga hari H pencoblosan, 17 April 2019. 

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, tiga kecamatan paling rawan tersebut meliputi Kecamatan Sumbang, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Kecamatan Cilongok. Kecamatan Sumbang paling rawan lantaran memiliki catatan kasus intimidasi dan dugaan politik uang pada pilkada 2018. Potensi gesekan antar-pendukung  pasangan calon presiden dan partai atau caleg, juga cukup tinggi lantaran sejumlah ketua partai tinggal di kecamatan yang sama.

“Yang untuk Sumbang memang rawan karena potensi konflik dan dinamika sebagaimana kejadian pilkada sebelumnya ada di situ. Kemudian keberadaan ketua-ketua partai yang tinggal di Kecamatan Sumbang,” katanya, Senin (15/4).

Menurut Yon, potensi konflik di Kecamatan Purwokerto Selatan juga cukup tinggi. Pasalnya, ada satu kelurahan yang terdapat 50 TPS dengan kepadatan penduduk atau daftar pemilih tetap (DPT) yang tinggi. Adapun di Kecamatan Cilongok, secara keseluruhan terdapat 375 TPS yang tersebar di 30 desa. Yang menjadi masalah, kata dia, adalah pemahaman regulasi pemilu yang tak merata. Karena itu, Kecamatan Cilongok terbilang rawan pelanggaran Pemilu.

“Ada 375 dikalikan tujuh anggota panitia pemungutan suara. Jumlah yang sangat besar. Yang jadi masalah kalau pemahaman regulasinya kurang. Ini rawan pada masa pilih hitung,” jelasnya.

Untuk mengansitipasi terjadinya pelanggaran  dan gangguan keamanan, Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga TPS bersama Sentra Gakumdu serta kepolisian mengadakan patroli mulai hari tenang hingga hari H pencoblosan.

Sebanyak 197  TPS rawan juga terus dipantau. Selain itu, Bawaslu Banyumas juga mendirikan posko pemantauan di seluruh desa dan kelurahan  yang berjumlah 331. Jumlah itu  belum termasuk  posko di tingkat kecamatan  sebanyak 27 posko dan satu posko induk, sehingga secara total berjumlah 359 posko.

“TPS yang rawan sebanyak 197 ini, dipantau betul. Ada posko pemantauan untuk hari tenang sampai pencoblosan,” ujarnya.

Yon mengemukakan, Bawaslu mengidentifikasi  tingkat kerawanan dipengaruhi oleh beberapa indikator. Di antaranya, di wilayah tersebut berdekatan dengan lapas, dekat rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan seperti perguruan tinggi, atau pernah terjadi pelanggaran pemilu atau gangguan keamanan pada pesta demokrasi sebelumnya.

Mulai hari tenang ini, jajaran Bawaslu sudah tak lagi melakukan  tindakan prefentif atau pencegahan pelanggaran pemilu  tetapi sudah berupa tindakan hukum. Karena itu, ia berharap, baik penyelanggara maupun peserta pemilu benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sudah penindakan. Sudah tidak lagi pencegahan,” katanya.

Reporter: Ridlo Susanto

1924