Home Politik Pasutri Penjual Sabu di Bali Akui diperintah seorang Tahanan Penjara

Pasutri Penjual Sabu di Bali Akui diperintah seorang Tahanan Penjara

Bali, Gatra.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar telah membekuk pelaku tindak kejahatan Narkoba. Pelaku adalah Pasutri (Pasangan Suami Istri) asal Yogyakarta, Setyawan (22) swasta, dan Septiyana (25) swasta. Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, penangkapan Pasutri tersebut karena laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Bali sering terjadi transaksi Narkotika.

Selanjutnya, selama beberapa hari petugas kepolisian melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi para petugas.

Pada Selasa (9/4) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku. Yang siap untuk ditempel,” katanya.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka. Petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu yang sudah dikirim dan siap untuk ditempel sambil menunggu perintah.

Para pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diberikan seseorang yang dipanggil Aristanto. Anehnya, Aristanto merupakan tahanan, yang keberadaannya saat ini sedang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara mengambil dan tempelan. Tersangka sudah 2 kali mengambil sabu. Sabu pertama dikasih sebanyak 200 gram kemudian kedua sebanyak 732,10 gram dengan cara yang sama mengambil alamat atau tempelan,” kata Ruddi, (15/04).

Ruddi belum bisa memastikan LP tempat Aristanto ditahan. “Terkait dengan dikendalikan lewat LP atau hanya menjual juga katanya, masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Ruddi mengatakan, menurut keterangan tersangka, sudah 55 kali menempel sabu selama 1 bulan. Peran tersangka sebagai kurir yang mendapat upah sekali tempel 50 ribu. “Tersangka sudah 1 bulan menjadi kurir, tersangka juga manerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," ucapnya.

Menurut Ruddi, keduanya dijerat dengan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2005 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. “Dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar,” katanya.


Reporter: A.A. Gede Agung

Editor: Hendry Roris Sianturi