Home Ekonomi OJK Akan Hentikan Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Aturan

OJK Akan Hentikan Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Aturan

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menghentikan mengatakan, dalam konteks pengawasan, OJK bisa menghentikan iklan jasa keuangan bila menyalahi aturan UU OJK bab 6 pasal 28. Aturan tersebut mengatur banyak hal, termasuk pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dalam menyampaikan informasi produk kepada konsumen (market conduct).

"OJK posisinya ada di tengah. Jasa keuangan tidak hanya kesehatannya, tapi behaviour-nya. Pengawasannya perlindungan konsumen," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito kepada Gatra.com, di Kantor OJK, Selasa (16/04). 

Kata Sarjito, OJK akan mengawasi iklan-iklan di sektor jasa keuangan. Pedoman iklan jasa keuangan harus memenuhi pedoman akurat, artinya klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pedoman iklan jasa keuangan harus jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

"Misalnya produknya tidak mengandung sesuatu, jujur, dalam keadaaan sebenarnya. Lalu jelas, informasi iklan harus jelas produknya seperti apa. Jadi kalo semuanya jelas. Tidak ada lagi pihak yang mengadu ke OJK yang tidak perlu," jelasnya.

Selanjutnya, Sarjito bilang, contoh iklan yang salah adalah mengandung kata superlatif. Contoh iklan salah lainnya adalah hasil riset yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal. Lalu, untuk iklan perbankan syariah harus mencantumkan logo islamic banking (iB). Selain itu, dalam iklan jasa keuangan perlu dicantumkan logo OJK.

"Bila sektor jasa keuangan seperti polis asuransi, pasar modal, perbankan dan non bank iklan tidak berpedoman seperti itu, laporkan OJK!" pungkasnya.

1095
ojk