Home Ekonomi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp3,5 Miliar Digagalkan TNI AL di Perairan Jambi

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp3,5 Miliar Digagalkan TNI AL di Perairan Jambi

Jambi, Gatra.com - Aparat Pos Pemantauan TNI Angkatan Laut Jajaran Lanal Palembang di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggagalkan penyelundupan 20 ribu baby lobster senilai Rp3,5 miliar. Ribuan baby lobster itu rencananya akan diselundupkan ke luar negeri pada Senin (15/4) malam.

Danposal Jambi, Lettu Laut Beni Asmono mengatakan, penangkapan itu berawal dari petugas yang berpatroli rutin di perairan Nipah Panjang, Jambi. Tim F1QR TNI AL mendeteksi secara visual terlihat speedboat 40 PK yang melintas, kemudian speedboat itu dikejar. Akhirnya speedboat yang berisi baby lobster tersebut berhasil ditangkap tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim intel Lanal Palembang di alur Sungai Lokan, Desa Sungai Jeruk Nipah Panjang, kabupaten itu.

"Tim F1QR mengecek speedboat tanpa nama bersama warga sekitar disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk serta warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, speedboat memuat 10 kotak styrofoam memuat baby lobster dan satu boks styrofoam berisi 20 kantong plastik. Sementara orangnya melarikan diri dengan meninggalkan speedboat," ujar Beni.

Setelah dipastikan, barang itu adalah ilegal, kata Beni. Tim F1QR Lanal Palembang membawanya ke Posmat Nipah Panjang untuk diperiksa lebih lanjut berkoordinasi dengan BKIPM Jambi. Hasil pengecekan menemukan 5 box styrofoam baby lobster jenis mutiara sebanyak 10 ribu ekor dan 5 box styrofoam baby lobster jenis pasir sebanyak 10 ribu ekor.

"Proses pelepasan baby lobster kami serahkan kepada BKIPM Jambi. Kami dari TNI Angkatan Laut siap untuk melaksanakan MOU atau kesepakatan bersama Menteri Kelautan Dan Perikanan dengan Panglima TNI," kata Beni kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/4).

Kepala Stasiun BKIPM Jambi, Ade Samsudin mengatakan, penyerahan barang bukti sebanyak 20 ribu ekor telah dilakukan pihaknya bersama TNI AL di Kantor BKIPM di Kota Jambi. Menurut Ade jika dirupiahkan harga satu ekor baby lobster jenis mutiara senilai Rp200 ribu atau mencapai Rp2 miliar. Sedangkan baby lobster jenis pasir senilai Rp150 ribu per ekor atau mencapai Rp1,5 miliar. "Total keseluruhan 20 ribu baby lobster itu sebesar Rp3,5 miliar," ujar Ade.

Dilepasliarkan di Perairan Jambi

Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan mengatakan, penangkapan itu merupakan keuntungan besar bagi pemerintah di Jambi, karena tidak perlu lagi harus mengeluarkan banyak anggaran untuk pembelian baby lobster dengan nilai sebanyak itu buat para nelayan.

"Gubernur Jambi bisa menyampaikan itu ke Menteri Susi supaya baby lobster yang ditangkap itu tetap dilepasliarkan di perairan Jambi," kata Usman.

Usman bilang, jika nantinya baby lobster yang diamankan petugas itu dilepasliarkan di perairan Provinsi Jambi misalnya di perairan kawasan Tanjung Jabung sehingga secara langsung akan menambah penghasilan nelayan.

"Baby lobster tersebut pasti akan berkembang biak dengan baik dan tumbuh dengan besar. Harganya dapat mencapai empat kali lipat dari sekarang. Penghasilan nelayan pun bisa meningkat," kata Usman.


Reporter: Ramadhani

1065