Home Internasional Singapura Hentikan Layanan Cap Paspor Keberangkatan Wisatawan Asing

Singapura Hentikan Layanan Cap Paspor Keberangkatan Wisatawan Asing

Singapura, Gatra.com - Terhitung mulai 22 April, para pelancong asing tidak lagi memiliki cap paspor mereka ketika berangkat dari Singapura. Hal ini disampaikan Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), Rabu (17/4).

ICA mengatakan akan menghentikan penerbitan persetujuan imigrasi keberangkatan, atau prangko tanggal keberangkatan pada dokumen perjalanan, sebagai bagian dari upaya untuk merampingkan proses dan mempercepat izin imigrasi.

Sebelumnya, semua orang asing yang meninggalkan Singapura akan mendapati paspor mereka dicap dengan tanggal keberangkatan mereka oleh petugas imigrasi di konter keberangkatan internasional.

“Sejak September 2016, pelancong asing yang sidik jarinya telah didaftarkan melalui sistem BioScreen begitu mereka tiba di Singapura berhak menggunakan jalur otomatis ketika mereka meninggalkan Singapura. Mereka tidak menerima persetujuan imigrasi keberangkatan ketika mereka menggunakan jalur otomatis,” begitu pengumuman ICA.

Kebijakan ini akan diperpanjang untuk semua wisatawan asing yang meninggalkan Singapura melalui counter keberangkatan internasiobal mulai 22 April. 

Pihak ICA mengatakan akan menginformasikan pihak berwenang asing tentang penghentian dukungan imigrasi keberangkatan.

1520