Home Ekonomi Polres Tanjung Jabung Timur Kembali Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp37 Miliar

Polres Tanjung Jabung Timur Kembali Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp37 Miliar

Jambi, Gatra.com - Aparat Kepolisian di Tanjung Jabung Timur, Jambi menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp 37 miliar yang akan dikirim ke Vietnam dan Singapura, pada Kamis (18/4).

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, petugas mengamankannya berkisar pukul 02.00 WIB. Berawal saat aparat sedang melakukan patroli pengamanan Pemilu 2019 dengan menggunakan mobil dinas melintas di Desa Lambur Luar Kecamatan Sabak Timur di kabupaten tersebut, mencurigai aktivitas tiga unit mobil yakni jenis grand max dan dua mobil kijang innova, ketiga mobil itu sedang terparkir di pinggir jalan dan pintunya dalam keadaan terbuka.

"Karena curiga petugas langsung mendekati ketiga mobil itu, kemudian para pelaku langsung melarikan diri," kata Agus Desri di Mapolres Tanjung Jabung Timur.

Dalam penggeledahan, kata Agus Desri, petugas menemukan sebanyak 246.673 ekor baby lobster, dengan rincian 235.900 ekor jenis pasir dan 10.773 jenis mutiara yang dikemas ke dalam 1.238 kantong plastik dibagikan menjadi 35 boks steryofoam. Saat ini ratusan ribu baby lobster sudah tiba Kamis (18/4) siang tadi di Kantor BKIPM Jambi, kemudian akan dilepasliarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti nantinya.

"Totalnya nilainya lebih dari Rp37 miliar. Pelaku yang melarikan diri itu sedang dalam pengejaran oleh pihak Satuan Reskrim," kata Agus.


Reporter: Ramadhani

1575