Home Politik KPU Kepri : 18 TPS di Lima Daerah Musti PSU

KPU Kepri : 18 TPS di Lima Daerah Musti PSU

Batam, Gatra.com - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kperi) sudah tuntas menggelar Pemilu serentak di 2.477 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di semua kabupaten kota di Kepri, bukan berarti misi itu sudah tuntas.

Sebab ternyata ada 18 TPS yang musti menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten/kota.

"Pencoblosan ulang terpaksa digelar lantaran adanya pemegang KTP di luar alamat TPD mencoblos tanpa mengurus formulir A5 (pindah pilih). Lalu ada pula persoalan berita berantai yang kemudian beberapa pemilih memaksa untuk mencoblos dengan menunjukkan pesan itu," kata Komisioner Div Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiyono Agung, kepada Gatra.com, Minggu (21/4) di Batam.

Widiyono merinci, 18 TPS yang bakal pemilihan ulang itu antara lain ada di Kabupaten Karimun, Anambas dan Kota Tanjungpinang masing-masing 5 TPS, Bintan 1 TPS dan Lingga 2 TPS.

Selain pemilihan ulang ada pula 4 TPS yang musti menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Ini dilakukan lantaran permasalahan pada proses pemungutan suara. Adapun TPS itu ada di Kecamatan Tambelan, Bintan 3 TPS dan di Lapas Dabo Lingga 1 TPS.

Menurut Agung, dalam UU PKPU Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 373 junto PKPU 3 tahun 2019 pasal 65 dan 66, jelas tertuang bahwa PSU maupun PSL dapat dilaksanakan apabila memenuhi unsur dan paling lama 10 hari setelah hari Pemungutan Suara dilaksanakan.

"Untuk Kota Batam dan Kab Natuna, terbilang sukses tidak ada PSU maupun PSL. Meski ada sedikit keterlambatan distribusi logistik," ujarnya.


Reporter: Romus Panca

1237