Home Politik Bawaslu Perintahkan Hitung Suara Ulang, PDIP Surabaya: Ada Apa ini?

Bawaslu Perintahkan Hitung Suara Ulang, PDIP Surabaya: Ada Apa ini?

Surabaya, Gatra.com - Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana menuding Badan Pengawas Pemilu telah merendahkan integritas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menguras keras keringat demi pelaksanaan pemilihan umum ini.

Hal ini diungkap Whisnu lantaran Bawaslu meminta penghitungan ulang di 8.146 tempat pemungutan suara (TPS) Surabaya.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menerbitkan surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, tertanggal 21 April 2019 yang meminta rekomendasi penghitungan suara ulang di Surabaya.

"Sikap Bawaslu itu tidak berdasar dan cenderung bias kepentingan. Ini akan memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019," kata Wishnu, Senin (22/4).

Whisnu juga menilai sikap Bawaslu itu, terindikasi kuat untuk memenuhi pesanan caleg-caleg yang terancam tidak lolos, karena suaranya pas banderol dan tidak mendapat kepercayaan rakyat di bilik-bilik suara.

Tidak hanya itu, jelas Wishnu, sikap dan surat Bawaslu justru semakin menambah kecurigaan yang santer berembus di Surabaya bahwa sejak lama di antara personel Bawaslu punya koneksi dengan caleg-caleg tertentu. "Bahkan akan terjadi pergunjingan dan berhembus isu luas, bahwa ada koneksitas telah berakar hingga pengawas-pengawas TPS,” ucapnya.

Wishnu melihat bahwa, bila ada kesalahan-kesalahan kecil selama penghitungan, mestinya itu dipahami sebagai akibat kelelahan para petugas KPPS. Hal ini mengingat Pemilu 2019 dilakukan secara serentak yang oleh banyak pihak diakui sebagai pemilu paling rumit dan melelahkan sepanjang sejarah Indonesia.

Dia juga menambahkan, bila ada kekeliruan penghitungan suara di level TPS, maka secara otomatis ada pembetulan di tingkat atas, yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan PPS, aparat Bawaslu, dan saksi-saksi parpol.

"Jadi sudah dilakukan pembetulan jika memang terjadi kesalahan penghitungan, tidak perlu lagi dilakukan penghitungan ulang,” tegas Whisnu Sakti Buana.

”Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya dengan anggaran yang cukup besar,” urai Whisnu.

Lebih jauh, dia mengatakan, kekeliruan di level TPS tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan pada suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di PPK.

”Mekanisme pembetulan ada di tingkat PPK, yang sekali lagi juga melibatkan aparat Bawaslu dan saksi-saksi. Sehingga tidak perlu penghitungan ulang,” paparnya. Selain itu, mayoritas penghitungan suara di TPS serta pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi parpol telah diakui kebenarannya di forum PPK.

”Kalau data-data yang dipresentasikan satu sama lain sudah cocok, mengapa Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali? Ada apa ini?” tanya Whisnu.

PDI Perjuangan, sambung Whisnu, berkepentingan agar keseluruhan tahapan Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil. ”Termasuk banyak pula rekapitulasi suara yang benar di TPS-TPS di mana suara PDIP kalah, ya kami akui kalah. Biarkan hasilnya murni,” ujarnya.

 

Reporter: Muhammad Rizky

Editor: Bernadetta Febriana