Home Kesehatan Polisi Sita Setengah Kilo Sabu dari Pengedar di Jagakarsa

Polisi Sita Setengah Kilo Sabu dari Pengedar di Jagakarsa

Jakarta, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pengedar narkoba golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Pelaku berinisial RFF diamankan di rumah kosnya di Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Jumat (19/4) lalu.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut sudah satu tahun.

"Kita mendapatkan kurang lebih 520 gram sabu yang disimpan dalam meja", kata Kompol Vivick Tjangkung di Mapolresta Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Kompol Vivick menjelaskan, pelaku sudah melakukan beberapa kali transaksi. Dengan keuntungan yang didapatkan pelaku sebanyak Rp. 25.000.000 per 500 gram shabu yang dijual pada orang lain.

Dari total 520 gram barang bukti terbagi dari beberapa bentuk, yaitu 4 bungkus narkotika yang dibungkus plastik bening dengan berat 422 gram dan satu bungkus plastik dengan berat 98 gram.

"Pelaku diancam pasal 114 KUHP subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun", ujar Kompol Vivick.

1847