Home Politik RSUD Tripat Lobar Siap Layani Caleg Stres Gagal Terpilih

RSUD Tripat Lobar Siap Layani Caleg Stres Gagal Terpilih

Lombok Barat, Gatra.com - Tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) hingga saat ini masih berlangsung. Pada tahapan ini, para Calon Legislatif (Caleg) merasa was-was. Pasalnya para Caleg menunggu hasil proses rekapitulasi atau penghitungan suara di kecamatan hingga kabupaten.

Pasca Pileg tahun ini, tidak sedikit Caleg merasa kecewa karena gagal menduduki kursi dewan. Tidak sedikit mantan Caleg juga yang stres bahkan mengalami gangguan jiwa.

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju (Tripat) Gerung, Lobar sudah menyiapkan layanan khusus guna mengantisipasi jika ada caleg atau peserta Pemilu yang stress akibat tekanan batin karena gagal lolos jadi anggota DPRD dalam pesta demokrasi tahun ini. 

“Kami siap memberikan layanan kesehatan jiwa, jika ada Caleg yang mengalami tekanan batin karena gagal menjadi anggota dewan. Kami punya dokter spesialis jiwa yang bisa menangani,” kata drg Arbain, Direktur RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat, Senin (22/4).

Kepala BPJS Cabang Lombok Barat I Wayan Mastika Arsa Wibawa menyebutkan, pelayanan kesehatan terkait caleg yang strees, itu bisa saja diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
“Kalau dia punya kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prosedurnya nanti diperiksa di tingkat failitas kesehatan (Faskes) tahap pertama. Apakah Puskesmas, dokter keluarga atau klinik,” jelas Wayan Mastika.

Dikatakan, Tim medis pada Faskes tahap pertama nantinya akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan tingkat lanjutan. Sesuai dengan indikasi medis yang dialami. 

“Jika nanti Caleg mengalami gangguan jiwa, bisa masuk klaim BPJS Kesehatan. Nanti indikasi medisnya yang periksa nanti kan dokter, bukan pihak BPJS Kesehatan yang menentukan. BPJS Kesehatan tinggal bayar saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, indikasi medis semacam itu tetap dapat ditanggung pihak JKN KIS-BPJS Kesehatan. Yang penting caleg yang bersangkutan memang sudah memegang kartu. 
“Ini merujuk aturan BPJS Kesehatan kepesertaan baru bisa aktif 14 hari setelah proses pendaftaran dilakukan. Bagi caleg diminta untuk memastikan kepesertaannya apakah sudah terdaftar BPJS Kesehatan atau sudah aktif sebagai peserta,” katanya.

Reporter: Hernawardi
Editor: Anthony Djafar

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR