Home Politik KPK akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sektor Energi, Siapa?

KPK akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sektor Energi, Siapa?

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi di sektor energi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa konferensi pers penetapan tersangka akan dilaksanakan sore ini. "Ya, sore ini akan kami sampaikan pada masyarakat perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4).

KPK mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus korupsi di sektor energi yang ditangani pada tahun lalu. Febri mengatakan bahwa terdapat bukti yang mengidentifikasikan ada pelaku lain. Pelaku ini disinyalir merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tidak Tahu Penerimaan Eni

"Dari OTT yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur Penyelenggara Negara yang diduga terlibat," tambahnya.

Dari data yang dihimpun Gatra.com, Lembaga Antirasuah melakukan OTT sebanyak 29 kali sepanjang tahun 2018. Dari 29 operasi senyap itu, yang berhubungan dengan sektor energi adalah kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Dalam kasus itu telah dipidana pemberi suap Johanes Budi  Sutrinokotjo terbukti bersalah melakukan suap. Bos Blackgold Natural Resources Limited itu dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Kotjo juga dikenakan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: KPK Periksa Eni Saragih dalam Kasus Samin Tan

Sementara penerima suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Teranyar, hari ini mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Selain itu Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan. Idrus dan Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Kemudian dalam pengembangan perkara KPK juga menetapkan bos PT Borneo Lumbung, Samin Tan sebagai tersangka. Sebenarnya kasus ini tidak berhubungan langsung suap dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Dalam kasus ini Samin Tan diduga menyuap Eni sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
 
Namun hingga sejauh ini belum ada informasi resmi dari KPK terkait kasus yang akan diumumkan pada konferensi pers nanti sore. Hal yang pasti Febri Diansyah mengatakan kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi di sektor energi yang ditangani pada tahun lalu.

 

967