Home Ekonomi Revisi PP Pengupahan, Menaker Tunggu KPU Umumkan Pemenang Pilpres

Revisi PP Pengupahan, Menaker Tunggu KPU Umumkan Pemenang Pilpres

Bogor, Gatra.com - Pemerintah telah menerima sejumlah usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 78 merupakan patokan bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum provinsi, kabupatan dan kota (UMP/UMK).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan usulan-usulan revisi PP 78 perlu dikaji secara mendalam. Pembahasan lebih lanjut dilakukan setelah pengumuman pemenang pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nanti setalah ada pengumuman KPU baru kita kaji lebih mendalam. Sudah ada beberapa usulan itu, tapi secara lebih detail pelu dikaji,” kata Hanif kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).

Mayoritas usulan terkait fungsi Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, kelompok pekerja dan akademisi atau pakar. Dewan ini memberikan saran dalam menentukan UMP dan UMK.

Usulan lainnya menyangkut kredibilitas survei penentuan komponen hidup layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan. Selama ini survei dilakukan tertutup, baik secara metodologis dan pelaku survei itu sendiri.

“Intinya nanti kita kaji lah secara prinsip tidak ada soal hanya secara materi yang jelas kita harus kaji dulu,” tutup menteri asal PKB ini.

Wacana merevisi PP 78 berawal dari janji kampanye capres petahana Jokowi di Bandung, Selasa (9/4). Jika terpilih kembali, Jokowi menjanjikan aturan tersebut diperbaiki dengan melibatkan lebih banyak serikat pekerja.

"Nanti kita akan bentuk tim bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan seluruh federasi yang ada merevisi PP 78," ujar Jokowi.

132