Home Politik Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

Jakarta, Gatra.com - Dirjen Aplikasi Teknologi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Samuel Pangarepan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu untuk memblokir situs Jurdil2019.org.

“Proses pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang memiliki wewenang. Jadi proses itu transparan, semua orang tahu karena kita juga posting di website. Kalau ada yang meminta sesuatu diblokir, pasti semua juga tahu kita ingin memegang asas transpransi," kata Samuel dalam konferensi pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Samuel mengatakan setiap website yang diblok, pasti sudah memiliki unsur yang dilanggar. Kemkominfo sendiri tidak berani melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar.

“Pemblokiran itu adalah sanksi administrasi,” katanya.

Dikatakan, apabila tiap pemilik website yang merasa dirugikan karena ingin mengajukan banding, maka itu dapat diajukan ke Kemkominfo.

"Nanti kami tunjukan kesalahanya apa. Setiap kita memblokir situs itu, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya," kata Samuel.

Samuel mengatakan Kemkominfo menyambut baik partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indoensia dan juga ingin berpartisipasi memantau membantu Bawaslu.

“Tetapi semua kegiatan tersebut harus dalam koridor hukum. Jika ingin menyajikan informasi apalagi hasil realcount harus terverifikasi, karena apa yang kita sajikan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Reporter: RAS
Editor: Anthony Djafar

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR