Home Politik Bawaslu Usulkan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Bawaslu Usulkan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia dapat saja dilakukan karena banyak WNI yang tidak menggunakan hak pilihnya. Penyebabnya TPS tutup pada pukul 18.00 waktu setempat, sedanhgkan masih ada beberapa pemilih yang siap menunggu antrian.

Fritz mengatakan, pemungutan suara lanjutan ini hanya untuk WNI yang sudah mengantre saat pencoblosan di TPS beberapa waktu lalu. Bukan untuk WNI yang baru mendaftar.

“Kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb, ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean, tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS. Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Langkah itu untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia (WNI) dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa sebenarnya KPU telah memutuskan tidak akan menggelar pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Keputusan ini diambil setelah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) sepakat untuk tidak menggelar pemungutan suara lanjutan.

“Informasi yang kami terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).

Namun Wahyu belum bisa memastikan jika nantinya ada rekomendasi lain dari Bawaslu misalnya akan menggelar pemilu lanjutan dengan berbagai asalan.

“Kita lihat saja nantinya seperti apa. Namun sebelumnya setahu kami sudah ada kesepakatan melalui kajian-kajian yang mendalam, (jadi) tidak serta-merta. Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Reporter: RAS
Editor: Anthony Djafar