Home Internasional Brunei Pertahankan Hukuman Mati Untuk Gay

Brunei Pertahankan Hukuman Mati Untuk Gay

Bandar Seri Begawan, Gatra.com - Brunei telah menerapkan ancaman hukuman mati untuk hubungan seksual yang dilakukan kaum gay. Negara tersebut mengklaim bahwa hukuman itu bisa menjaga moral dan keimanan laki - laki.

Pejabat dari kerajaan Brunei menulis kepada parlemen Eropa dengan pernyataan berikut: “Hukuman yang berkaitan dengan hukum Hadd, rajam sampai mati dan amputasi dikenakan karena pelanggaran pencurian, perampokan, perzinahan dan sodomi dilaksanakan dengan nilai pembuktian yang sangat tinggi,” seperti dikutip The Independent, Selasa (23/4)

Pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa hukuman mati untuk gay hanya bisa dilakukan dengan adanya dua sampai empat orang saksi dengan kesalehan dan kedudukan moral yang tinggi. Selain itu, setiap bentuk bukti tidak langsung yang ditemukan akan diabaikan.

Sebelumnya Brunei diketahui telah memicu protes internasional ketika merencanakan hukum syariah baru yang mencakup rajam hingga mati atau amputasi anggota badan. Hukuman tersebut tak lain ditujukan untuk kasus perzinahan, hubungan sesama jenis, perampokan dan pemerkosaan.

Politisi Uni Eropa dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyerukan agar hukum itu dibatalkan.

Namun dalam surat yang ditujukan kepada anggota parlemen, kerajaan mengatakan tampaknya ada kesalahpahaman tentang hukum syariah yang dianut Brunei dengan penilaian Eropa. Brunei bersikeras menganggap bahwa hukum tersebut tidak mengkriminalkan status seseorang berdasarkan orientasi seksual, termasuk hubungan sesama jenis.

"Kriminalisasi perzinahan dan sodomi adalah untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan dengan masing-masing Muslim, terutama wanita," kata surat itu.

Dalam surat tersebut, dijelaskan juga bahwa hukuman mati akan diberlakukan dengan standar pembuktian yang tidak diragukan sama sekali dan jauh dari keraguan. Selain itu, mencambuk hanya akan dilakukan oleh seseorang dengan jenis kelamin yang sama dengan pelaku.

"Pelaku harus berpakaian, mencambuk harus dengan kekuatan moderat tanpa mengangkat tangannya di atas kepalanya, tidak akan mengakibatkan laserasi kulit atau patah tulang, dan tidak akan ditimbulkan pada wajah, kepala, perut, dada atau bagian pribadi, " seperti dalam kutipan surat itu.

Terlepas dari surat itu, parlemen Eropa mengeluarkan resolusi yang mengecam keras Brunei dan mengulangi seruan kepada pihak berwenang untuk mencabut hukum tersebut. PBB telah memperingatkan bahwa hukum syariah baru akan menjadi hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Selain itu bisa menimbulkan masalah serius yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional.

 

349