Home Politik KPU Sulsel: PSU akan Gelar Serentak 27 April

KPU Sulsel: PSU akan Gelar Serentak 27 April

Makassar, Gatra.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sedianya digelar Rabu, 24 April 2019 mengalami penundaan hingga Sabtu 27 April 2019. 

Ketua KPU Sulsel, Misnah M Attas mengumumkan langsung penundaan ini bersama sejumlah Komisioner KPU Sulsel, dalam jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Selasa (23/4). 

"Kami di KPU mendorong untuk dilaksanakannya PSU terhadap semua TPS yang ditenggarai bermasalah setelah dilakukan kajian-kajian dan pembuktian-pembuktian," ujar Misnah yang didampingi Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, Muh Faisal, beberapa komisioner KPU Sulsel dan para Ketua KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU.

Menurutnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 April 2019 akan digelar di 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Sulsel. Sesuai ketentuan, 27 April 2019 merupakan hari terakhir jadwal PSU yang dimungkinkan, yakni paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengantongi 60 rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang diakumulasi dari penyampaian Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota.

Namun untuk TPS yang berpotensi melakukan PSU, katanya ada sebanyak 74 TPS dengan tersebar di 14 kabupaten/kota se-Sulsel sesuai hasil kajian Bawaslu dan KPU Sulsel.

"Bagi kami, PSU menjadi upaya pembelajaran kepada masyarakat baik kepada pemilih, penyelenggara tingkat bawah dan pihak-pihak terkait yang kadang-kadang memaksakan kehendak, memaksakan diri agar diberikan kesempatan memilih, padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Soal logistik PSU, mantan Komisioner KPU Kota Makassar ini mengatakan, KPU Sulsel sudah menyiapkan segala sesuatunya. 
"Kami sedang menyiapkan logistik-logistik pemilu yang belum diselesaikan itu. Untuk surat suara ini akan dicetak di Makassar oleh konsorsium Gramedia Group," katanya.

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, untuk pelaksanaan PSU di Kota Makassar ada 17 TPS yang tersebar di empat kecamatan. 

"Kami sudah mengkoordinasikan ke PPK, PPS, dan KPPS-nya. Persiapan sudah dilakukan, di antaranya inventarisasi kebutuhan logistik dan penyiapan data pemilih, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya," ungkapnya. 

Berikut PSU di Sulawesi Selatan:

1. Kabupaten Barru    : 9 TPS di 5 Kecamatan
2. Kabupaten Bone    : 5 TPS 5 kecamatan
3. Kabupaten Gowa    : 4 TPS di 3 kecamatan
4. Kabupaten Jeneponto    : 3 TPS di tiga kecamatan
5. Kabupaten Luwu     : 1 TPS
6. Luwu Timur     : 1 TPS
7. Kabupaten Maros    : 1 TPS
8. Kabupaten Pangkep    : 9 TPS di 5 kecamatan
9. Kabupaten Soppeng    : 3 TPS di 3 kecamatan
10.  Kabupaten Takalar    : 9 TPS di 5 kecamatan
11. Tana Toraja        : 1 TPS
12. Kota Makassar        : 17 TPS di 4 kecamatan
13. Kota Pare-pare        : 5 TPS di 4 kecamatan
14. Kota Palopo        : 6 TPS di 2 kecamatan

Reporter: Baharuddin
Editor: Anthony Djafar

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR