Home Politik Paska Pembakaran Kotak Suara, Bawaslu Malra Rekomendasi Pemilu Ulang

Paska Pembakaran Kotak Suara, Bawaslu Malra Rekomendasi Pemilu Ulang

Ambon, Gatra.com- Tim investigasi Bawaslu Maluku Tenggara (Malra) langsung ke Desa Weduar untuk menyelidiki kabar tiga kotak suara terbakar. Hasilnya mengejutkan. Ternyata ada 15 kotak suara yang dibakar LPR, Calon Anggota (Caleg) DPRD asal partai PDI Perjuangan. Bawaslu Malra akhirnya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Belasan kotak suara yang dibakar pada 19 April 2019 malam lalu, berisi hasil Pemilu serentak di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku. Di sana, terdapat TPS 01, 02 dan 03. Setiap TPS berisi lima (5) kotak suara. Kotak suara yang terbakar itu berisi surat suara dan lembaran C1 plano.

“Sampai ada pembakaran itu karena ada selisih (suara) antara sertifikat yang ada di PPK dengan hasil yang diketahui berdasarkan foto dan saksi," kata Assyujudiah Hanubun, tim investigasi dan juga anggota Bawaslu Malra.  Menurut Assyujudiah, polemik semacam itu sebenarnya sudah ada mekanisme penyelesaiannya berdasarkan PKPU no.3. "Hitung ulang apabila ada selisih. Dan dokumen yang bisa menjadi pembanding adalah C1 Plano. Sementara C1 Plano juga ikut terbakar,” jelasnya.

Dengan terbakarnya form C1 Plano, maka hasil perhitungan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau masih diragukan. Sehingga berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwascam menemukan syarat yang memenuhi unsur untuk mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU.

“Kan ini ada dua pelanggaran. Yaitu administratif sama pidana. Jadi administrasi itu dikeluarkan Pemungutan Suara Ulang oleh Panwascam. Tadi sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Dari penyelidikan diketahui aksi pembakaran terjadi di kantor PPS di Desa Weduar. Sebab, saat itu kotak suara belum dikirim ke PPK. Belum dikirimnya kotak suara ke PPK karena terkendala transportasi. Sehingga PPK langsung mengambil hasil rekapitulasi dari PPS. Sehingga ditemukannya pergeseran suara milik pelaku kepada rekan separtainya.

Selain pelanggaran administrasi hingga dikeluarkannya rekomendasi PSU, perbuatan pelaku juga masuk unsur pidana pemilu, dan telah memenuhi unsur.

“ Hari ini (Rabu, 24/4) jam 4 sore rencananya akan dilakukan pembahasan untuk tindak lanjut (pidana). Karena memang katong lagi fokus untuk pelanggaran administrasi. Karena kita dibatasi waktu yang tinggal tiga hari sejak pembakaran itu. Berdasarkan informasi memang ada beberapa pelaku pembakaran. Tapi pelaku utamanya adalah caleg asal partai PDIP itu,” tandasnya.


Reporter : Chen Toisuta

180